Jumlah Halaman : 96 Penerbit : Chakti Pustaka Tanggal Terbit : 2022 Berat : 0.35 kg ISBN :XXXX-XXXX-XXXX Panjang : 23.0 cm Lebar : 15.5 cm Bahasa Indonesia
Era reformasi merupakan titik tolak perubahan kebijakan desentralisasi
di Indonesia ke arah yang nyata. Reformasi juga memberikan hikmah yang sangat
besar pada daerah-daerah untuk menikmati otonomi daerah. Otonomi daerah
merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi
Daerah yang kemudian diperbaharui dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
Konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang tersebut
adalah bahwa daerah harus mampu mengembangkan otonomi daerah secara luas,
nyata, dan bertanggungjawab. Daerah diberikan kewenangan dari pemerintah pusat
yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya
antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana
yang bersumber dari APBD, selain itu untuk menciptakan persaingan yang sehat
antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi (Setiaji dan Adi, 2007).