Penulis :
La Subu Ruslan Renggong Zulkifli Makkawaru
Harga : Rp 55.000
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2022
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia
ISBN : 000-000-00000
Editor :
Sobirin
Desain Sampul dan Tata Letak
Tim Desain Chakti Pustaka Indonesia
Penerbit :
Chakti Pustaka Indonesia
Redaksi :
PT. Chakti Pustaka Indonesia
Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah
E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com
Sinopsis Buku
Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945 merupakan salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna
menghasilkan pemerintahan daerah yang demokratis. Indikator “demokratis” dalam
penyelenggaraan Pemilukada dapat diukur dari ketaatan penyelenggara Pemilukada
terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Ukuran demokratis lain dalam
penyelenggaraan Pemilukada dapat diukur dari kemandirian dan integritas
penyelenggara Pemilukada, yang mempengaruhi proses penyelenggaraan dan hasil
Pemilukada itu sendiri.
Penyelesaian sengketa Pemilukada telah mengalami
perubahan rezim hukum. Padaawalnya penyelesaian sengketa ditangani oleh
Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 106 ayat (1) UU a quo menyatakan bahwa
keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah hanya dapat diajukan olehpasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) harisetelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah. Pada saat itu, kewenangan penyelesaian sengketa Pemilukada
diberikan kepada MA, karena Pemilukada oleh pembentuk undang-undang
dikategorikan sebagai rezim hukum pemerintahan daerah dan bukan sebagai rezim
hukum pemilihan umum sebagaimana pemilu presiden dan pemilu legislatif.