21. Hukum Tindak Pidana Penghasut Dalam Pilkada

Penulis :

La Subu                                                                        Ruslan Renggong                                                      Zulkifli Makkawaru

Harga : Rp 55.000


Jumlah Halaman : 140
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2022
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia


ISBN : 000-000-00000

Editor :

Sobirin

Desain Sampul dan Tata Letak

Tim Desain Chakti Pustaka Indonesia

Penerbit :

Chakti Pustaka Indonesia

Redaksi :

PT. Chakti Pustaka Indonesia

Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah

E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com

Sinopsis Buku

Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 merupakan salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan daerah yang demokratis. Indikator “demokratis” dalam penyelenggaraan Pemilukada dapat diukur dari ketaatan penyelenggara Pemilukada terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Ukuran demokratis lain dalam penyelenggaraan Pemilukada dapat diukur dari kemandirian dan integritas penyelenggara Pemilukada, yang mempengaruhi proses penyelenggaraan dan hasil Pemilukada itu sendiri.

Penyelesaian sengketa Pemilukada telah mengalami perubahan rezim hukum. Padaawalnya penyelesaian sengketa ditangani oleh Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 106 ayat (1) UU a quo menyatakan bahwa keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan olehpasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) harisetelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pada saat itu, kewenangan penyelesaian sengketa Pemilukada diberikan kepada MA, karena Pemilukada oleh pembentuk undang-undang dikategorikan sebagai rezim hukum pemerintahan daerah dan bukan sebagai rezim hukum pemilihan umum sebagaimana pemilu presiden dan pemilu legislatif.