59. Manajemen Peningkatan Kinerja Dan Strategi Perencanaan Pengembangan Karir
Cover_Manajemen Peningkatan

Penulis :
Suyuti Supardi
dkk.

Harga : Rp 83.000


Jumlah Halaman : 127
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2023
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia


ISBN : 000-000-00000

Editor :
Lukman Setiawan
Muhammad Yusuf Saleh
Hasanuddin Remmang

Desain Sampul dan Tata Letak

Tim Chakti Pustaka Indonesia

Penerbit :

Chakti Pustaka Indonesia

Redaksi :

PT. Chakti Pustaka Indonesia

Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah

E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com

Sinopsis Buku

Pada hakekatnya tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan  ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, dibutuhkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelay anan administratif yang disediakan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan social (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat (Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014).

Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, Pegawai Aparatur Sipil Negara harus memiliki kualifikasi, komp etensi, dan kinerja yang baik dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik.