Penulis :
1. Abdul Hamid Habbe
2. Lince Bulutoding
3. Rana Altounjy
2. Lince Bulutoding
3. Rana Altounjy
Harga : Rp. 231.000
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2023
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia
ISBN : 000-000-00000
Editor :
Raodahtul Jannah, S.Pd., M.Ak.
Desain Sampul dan Tata Letak
Tim Chakti Pustaka Indonesia
Penerbit :
Chakti Pustaka Indonesia
Redaksi :
PT. Chakti Pustaka Indonesia
Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah
E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com
Sinopsis Buku
Lembaga keuangan (Finansial
Institution) adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang jasa
keuangan. Artinya, kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini akan selalu
berkaitan dengan bidang keuangan, apakah penghimpunan dana masyarakat dan
jasa-jasa keuangan lainnya. Menurut SK Menkeu RI NO.792 Tahun 1990, Lembaga keuangan
adalah suatu badan yang kegiatannya dalam bidang keuangan, melakukan penghimpuanan
dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi
perusahaan. Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk
membiayai investasi perusahaan, namun tidak berarti membatasi kegiatan
pembiayaan lembaga keuangan. Dalam kenyataannya, kegiatan usaha lembaga
keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan
kegiatan distribusi barang dan jasa.
Bila lembaga keuangan
tersebut berdasarkan prinsip syariah, maka akan dikatakan sebagai Lembaga
Keuangan Syariah. Lembaga Keuangan Syariah adalah suatu perusahaan yang
usahanya bergerak di bidang jasa keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip
syariah. Prinsip syariah yaitu prinsip yang menghilangkan unsur-unsur yang
dilarang dalam islam, kemudian menggantikannya dengan akad-akad tradisional
islam atau yang lazim disebut dengan prinsip syariah. Lembaga Keuangan Syariah juga
dapat diartikan sebagai sistem norma yang didasarkan ajaran islam.
Lembaga keuangan adalah lembaga yang beRp.eran
penting dalam sebuah perekonomian. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perbankan, Lembaga keuangan merupakan semua badan yang
melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat. Terdapat dua lembaga keuangan di Indonesia
yaitu konvensional merupakan tempat yang memfasilitasi pihak yang memiliki dana
berlebih dan pihak yang membutuhkan pendanaan. Sedangkan Lembaga Keuangan
Syariah tidak banyak terdapat perbedaan dengan konvensional namun dalam Lembaga
Keuangan Syariah menerapkan prinsip-prinsip islam dalam pelaksanaannya. Secara umum,
lembaga keuangan konvensional maupun syariah memiliki dua jenis yaitu perbankan
dan non bank. Yang termasuk perbankan seperti Bank Umum, Bank Syariah dan
lain-lain, sedangkan lembaga keuangan non bank seperti modal ventura, asuransi,
pegadaian, pasar modal, pasar uang, reksadana dan lain-lain.