130. Pelaksanaan Fungsi Direktorat Kepolisian Perairan Daerah Sulawesi Selatan Dalam Penegakan Tindak Pidana Illegal Fishing
Cover_Frontpage (1)

Penulis :

1. Haeril
2. Ruslan Renggong
3. Yulia A. Hasan

Harga : Rp. 55.000


Jumlah Halaman : 82
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2023
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia


ISBN : 000-000-00000

Editor :
Annisa
Andi Musfirah

Desain Sampul dan Tata Letak

Tim Chakti Pustaka Indonesia

Penerbit :

Chakti Pustaka Indonesia

Redaksi :

PT. Chakti Pustaka Indonesia

Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah

E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com

Sinopsis Buku

Indonesia memiliki luas perairan sekitar 77% dari total wilayahnya,atau sekitar 6,4 juta kilometer persegi berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia. Berdasarkan data yang dikerjakan oleh Badan Informasi Geo Spasial (BIG) dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) TNI Angkatan Laut yang di komandoi langsung oleh kementrian diatas, adalah data terbaru yang dirilis sejak tahun 2018.
Di Indonesia, aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan hukum di wilayah laut dan perairan terbagi pada beberapa lembaga, diantaranya Polisi Perairan atau dikenal dengan POLAIR, Badan Keamanan Laut Nasional atau BAKAMLA dan TNI Angkatan Laut Republik Indonesia serta Instansi/pejabat negara lainnya yang telah diatur dalam undang-undang. Dalam melaksanakan fungsi penegakkan hukum di laut, ketiga institusi ini diharapkan saling bersinergi dan melakukan kerjasama diantara mereka, namun terkadang kita jumpai tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya.
Dalam lingkup nasional, ketiga instansi tersebut dapat bersinergi dalam hal penegakan hukum di wilayah perairan. Akan tetapi bagaimana dengan penegakan hukum pada wilayah perairan kabupaten/kota, tentu hal ini mesti menjadi perhatian pula oleh pemerintah. Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 4 menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.[1] Amanat dari Undang-undang diatas merupakan sebuah penegasan sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kepolisian untuk menjamin keamanan dan penegakan hukum dalam  negeri, dengan demikian wilayah perairan dalam negeri atau biasa disebut perairan teritorial termasuk dalam wilayah yang menjadi prioritas keamanan dan penegakan hukum pula.