Penulis :
Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., CPCD., C.Med.
Harga : Rp. 104.000
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2024
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia
ISBN : 000-000-00000
Editor :
Dr. Baso Madiong, S.H., M.H.
Desain Sampul dan Tata Letak
Tim Chakti Pustaka Indonesia
Penerbit :
Chakti Pustaka Indonesia
Redaksi :
PT. Chakti Pustaka Indonesia
Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah
E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com
Sinopsis Buku
Praperadilan hanya merupakan suatu tambahan wewenang yang
dimiliki oleh Pengadilan Negeri, yang berfungsi untuk memeriksa keabsahan dari
suatu proses penanganan perkara, artinya adalah yang diperiksa dalam
praperadilan bukanlah mengenai pokok dari suatu perkara. Sebagaimana diatur
dalam KUHAP khususnya Pasal 77 tentang Praperadilan, dimana dinyatakan bahwa:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: 1) Sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; 2). Ganti rugi
dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada
tingkat penyidikan atau penuntutan.
Untuk menjamin hak asasi manusia dan agar aparat penegak
hukum menjalankan tugasnya secara konsekuen, maka Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membentuk suatu lembaga
yang dinamakan “praperadilan”Satu hal yang tidak kalah penting adalah harus
segera dihapus anggapan bahwa praperadilan
adalah suatu hal yang tabu bagi
penyidik. Begitu pula dengan atasan
penyidik yang berkompeten terhadap proses penyidikan. Dan dapat mengurangi
kesalahan dan keberpihakan penyidik dalam proses penyidikan.
Prapradilan di Indonesia terinspirasi oleh hakim
komisaris di negara Eropa. Pada dasarnya permohonan Praperadilan diajukan
kepada pengadilan, bilamana ada hak- hak yang dilanggar. Hak untuk mengajukan
Praperadilan dimiliki oleh tersangka atau korban, keluarganya, atau pihak lain
yang diberi kuasa, penyidik dan penuntut umum, serta pihak ketiga. Perkara yang
dapat dimohonkan Praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan dan atau
penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,
permintaan ganti rugi dan rehabilitasi. Proses peradilan di Indonesia
berlandaskan Pancasila, yang menempatkan harkat dan martabat manusia pada
tempatnya dan melaksanakan perlindungan serta jaminan hak asasi manusia.
