155. Praperadilan & Penegakan Hak Asasi Tersangka

Penulis :

Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., CPCD., C.Med.

Harga : Rp. 104.000


Jumlah Halaman : 224
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2024
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia


ISBN : 000-000-00000

Editor :
Dr. Baso Madiong, S.H., M.H.

Desain Sampul dan Tata Letak

Tim Chakti Pustaka Indonesia

Penerbit :

Chakti Pustaka Indonesia

Redaksi :

PT. Chakti Pustaka Indonesia

Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah

E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com

Sinopsis Buku

Praperadilan hanya merupakan suatu tambahan wewenang yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri, yang berfungsi untuk memeriksa keabsahan dari suatu proses penanganan perkara, artinya adalah yang diperiksa dalam praperadilan bukanlah mengenai pokok dari suatu perkara. Sebagaimana diatur dalam KUHAP khususnya Pasal 77 tentang Praperadilan, dimana dinyatakan bahwa: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: 1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; 2). Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Untuk menjamin hak asasi manusia dan agar aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara konsekuen, maka Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membentuk suatu lembaga yang dinamakan “praperadilan”Satu hal yang tidak kalah penting adalah harus segera dihapus anggapan bahwa praperadilan adalah suatu hal yang tabu bagi penyidik. Begitu pula dengan atasan penyidik yang berkompeten terhadap proses penyidikan. Dan dapat mengurangi kesalahan dan keberpihakan penyidik dalam proses penyidikan.

Prapradilan di Indonesia terinspirasi oleh hakim komisaris di negara Eropa. Pada dasarnya permohonan Praperadilan diajukan kepada pengadilan, bilamana ada hak- hak yang dilanggar. Hak untuk mengajukan Praperadilan dimiliki oleh tersangka atau korban, keluarganya, atau pihak lain yang diberi kuasa, penyidik dan penuntut umum, serta pihak ketiga. Perkara yang dapat dimohonkan Praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi. Proses peradilan di Indonesia berlandaskan Pancasila, yang menempatkan harkat dan martabat manusia pada tempatnya dan melaksanakan perlindungan serta jaminan hak asasi manusia.