Penulis :
Kamsidar
dkk.
Harga : Rp 45.000
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2023
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia
ISBN : 000-000-00000
Editor :
Andi Tira
Almusawir
Desain Sampul dan Tata Letak
Mutmainnah
Penerbit :
Chakti Pustaka Indonesia
Redaksi :
PT. Chakti Pustaka Indonesia
Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah
E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com
Sinopsis Buku
Manusia dalam
kehidupan bermasyarakat, tidak lepas dari kaidah atau norma yang mengaturnya.
Kaidah atau norma yang ada dalam masyarakat ada empat macam, yaitu, kaidah
agama, kaidah kesusilaan, kaidah sosial dan kaidah hukum. Kaidah hukum itu
berlaku untuk seluruh masyarakat. Apabila dalam kehidupan, mereka melanggar
kaidah-kaidah hukum itu, baik yang berupa kejahatan maupun pelanggaran, maka
akan dikenakan sanksi yang disebut pidana. Masyarakat harus diberi sanksi pada
saat mereka melanggar hukum, karena negara kita adalah negara hukum. Masyarakat
terdiri dari kumpulan individu maupun kelompok yang mempunyai latar belakang
serta kepentingan yang berbeda-beda, sehingga dalam melakukan proses interaksi
sering terjadi benturan-benturan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik
diantara pihak-pihak yang bertentangan tersebut.
Permasalahan
yang tercipta selama proses interaksi itu adakalanya hanya menguntungkan salah
satu pihak saja, sedangkan pihak yang lain dirugikan. Disinilah hukum berperan
sebagai penegak keadilan. Dapat dikatakan bahwa perbuatan yang merugikan orang
lain dan hanya menguntungkan pribadi atau kelompoknya saja dengan cara
melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang jahat. Maka wajar apabila setiap
perbuatan jahat harus berhadapan dengan hukum, dan pelakunya harus
mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum dengan adil, salah satunya
yaitu dengan menjalani hukuman.