36. Dinamika Penegakan Hukum & Sistem Peradilan di Indonesia
34

Penulis :

Kamsidar
dkk.

Harga : Rp 45.000


Jumlah Halaman : 121
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2023
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia


ISBN : 000-000-00000

Editor :

Andi Tira
Almusawir

Desain Sampul dan Tata Letak

Mutmainnah

Penerbit :

Chakti Pustaka Indonesia

Redaksi :

PT. Chakti Pustaka Indonesia

Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah

E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com

Sinopsis Buku

Manusia dalam kehidupan bermasyarakat, tidak lepas dari kaidah atau norma yang mengaturnya. Kaidah atau norma yang ada dalam masyarakat ada empat macam, yaitu, kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah sosial dan kaidah hukum. Kaidah hukum itu berlaku untuk seluruh masyarakat. Apabila dalam kehidupan, mereka melanggar kaidah-kaidah hukum itu, baik yang berupa kejahatan maupun pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi yang disebut pidana. Masyarakat harus diberi sanksi pada saat mereka melanggar hukum, karena negara kita adalah negara hukum. Masyarakat terdiri dari kumpulan individu maupun kelompok yang mempunyai latar belakang serta kepentingan yang berbeda-beda, sehingga dalam melakukan proses interaksi sering terjadi benturan-benturan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik diantara pihak-pihak yang bertentangan tersebut.

Permasalahan yang tercipta selama proses interaksi itu adakalanya hanya menguntungkan salah satu pihak saja, sedangkan pihak yang lain dirugikan. Disinilah hukum berperan sebagai penegak keadilan. Dapat dikatakan bahwa perbuatan yang merugikan orang lain dan hanya menguntungkan pribadi atau kelompoknya saja dengan cara melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang jahat. Maka wajar apabila setiap perbuatan jahat harus berhadapan dengan hukum, dan pelakunya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum dengan adil, salah satunya yaitu dengan menjalani hukuman.