38. Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia
36

Penulis :

Baso Madiong
dkk.

Harga : Rp 35.000


Jumlah Halaman : 61
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2023
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia


ISBN : 000-000-00000

Editor :

Andi Tira
Almusawir

Desain Sampul dan Tata Letak

Mutmainnah

Penerbit :

Chakti Pustaka Indonesia

Redaksi :

PT. Chakti Pustaka Indonesia

Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah

E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com

Sinopsis Buku

Transportasi merupakan sarana yang sering digunakan oleh masyarakat untuk melakukan aktifitasnya. Seiring berkembangnya zaman, maka semakin banyak pula alat transportasi yang diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan, dari berbagai macam sarana transportasi yang ada, seperti transportasi laut, udara, dan darat, transportasi darat merupakan transportasi yang dominan digunakan oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan sarana transportasi darat lebih mendukung mobilitas orang serta barang. Sarana transportasi darat memegang peranan yang sangat penting dalam memperlancar pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berlakunya UU berlalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah membawa perubahan terhadap peraturan sistem transportasi Nasional lalulintas dan kendaraan jalan di Indonesia, UU berlalu lintas dan Angkutan merupakan binaan di bidang berlalu lintas dan angkutan jalan yang akan dilaksanakan secara bersama oleh semua beberapa instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Meningkatnya kendaraan rodah dua hendaknya perlu kesadaran pemakai kendaraan roda dua baik dari segi keamanan dan dari segi ketertiban berlalulintas, namun yang terjadi disini adalah banyaknya ketidak displinan pengendara terhadap peraturan berlalu lintas. Pemakai jalan raya sering bertindak semaunya dan tidak menghiraukan rambu-rambu peraturan yang berlaku khususnya peraturan berlalu lintas di mana pemakai jalan tersebut diatur dalam UU Berlalu lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. Pemakai kendaraan bermotor sering mengabaikan peraturan tersebut, sehingga banyak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, bahkan korban jiwa.