Penulis :
1. Haeril
2. Ruslan Renggong
3. Yulia A. Hasan
2. Ruslan Renggong
3. Yulia A. Hasan
Harga : Rp. 55.000
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2023
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia
ISBN : 000-000-00000
Editor :
Annisa
Andi Musfirah
Desain Sampul dan Tata Letak
Tim Chakti Pustaka Indonesia
Penerbit :
Chakti Pustaka Indonesia
Redaksi :
PT. Chakti Pustaka Indonesia
Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah
E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com
Sinopsis Buku
Indonesia memiliki luas perairan sekitar 77%
dari total wilayahnya,atau sekitar 6,4 juta kilometer persegi berdasarkan data
yang dirilis oleh Kementerian Kordinator
Bidang Kemaritiman Republik Indonesia. Berdasarkan
data yang dikerjakan oleh Badan Informasi Geo Spasial (BIG)
dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros)
TNI Angkatan Laut yang di komandoi langsung oleh
kementrian diatas, adalah data terbaru yang
dirilis sejak tahun 2018.
Di Indonesia, aparat penegak hukum yang memiliki
kewenangan hukum di wilayah laut dan
perairan terbagi pada beberapa lembaga, diantaranya
Polisi Perairan atau dikenal dengan POLAIR, Badan Keamanan
Laut Nasional atau BAKAMLA dan TNI Angkatan Laut Republik
Indonesia serta Instansi/pejabat negara lainnya yang telah diatur
dalam undang-undang. Dalam melaksanakan fungsi penegakkan
hukum di laut, ketiga institusi ini diharapkan saling bersinergi
dan melakukan kerjasama diantara mereka, namun terkadang
kita jumpai tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya.
Dalam lingkup nasional, ketiga instansi tersebut
dapat bersinergi dalam hal penegakan hukum
di wilayah perairan. Akan tetapi bagaimana
dengan penegakan hukum pada wilayah perairan kabupaten/kota,
tentu hal ini mesti menjadi perhatian pula oleh pemerintah.
Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia pasal 4 menyebutkan Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan
dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.[1]
Amanat dari Undang-undang diatas merupakan sebuah
penegasan sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kepolisian
untuk menjamin keamanan dan penegakan hukum dalam negeri, dengan demikian
wilayah perairan dalam negeri atau biasa disebut
perairan teritorial termasuk dalam wilayah yang menjadi prioritas
keamanan dan penegakan hukum pula.