14. Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai
Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Penulis :

Andi Jefrianto Asapa

Andi Rasyid Pananrangi

Umar Congge

Harga : Rp 45.000


Jumlah Halaman : 71
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2022
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm

Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia


ISBN : 000-000-00000

Editor :

Syamsul Bahri, Annisa, Andi Musfirah

Desain Sampul dan Tata Letak

Tim Desain Chakti Pustaka Indonesia

Penerbit :

Chakti Pustaka Indonesia

Redaksi :

PT. Chakti Pustaka Indonesia

Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah

E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com

Sinopsis Buku

Organisasi sektor publik merupakan suatu organisasi dimana aktivitasnya menghasilkan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Manajemen keuangan organisasi sector public berasal dari masyarakat atau public sehingga menimbulkan konsekuensi untuk dipertanggung jawabkan kembali kepada publik. Dalam organisasi sector public terdapat unsur – unsur yang dapat meningkatkan kinerja pelayanan public. Salah satu unsure yang paling penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang memadai adalah sumber daya manusia. sumber daya ini sangat berpengaruh terhadap kinerja dan memiliki nilai tertinggi dalam sebuah organisasi apabila diberi perhatian yang baik.

Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil Negara yang memiliki integritas professional, netral dan bebas dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat serta menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi sebagai pegawai negeri atau pegawai pemerintahan atau biasa di Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai upaya dalam rangka meningkatkan mutu dan prestasi kerja pegawai pemerintah tersebut, maka tambahan penghasilan (insentif) perlu diberikan agar dapat meningkatkan daya efektifitas dan semangat kerja sehingga pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih lebih baik lagi. Prinsip dasar pemberian tambahan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dalam pasal 39 peraturan dimaksud dinyatakan bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai dapat di berikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja serta pertimbangan obyektif lainnya. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 63 Ayat (2) yang berbunyi “Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangam”.