Jumlah Halaman : 71 Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia Tanggal Terbit : 2022 Berat : 0.35 kg ISBN :XXXX-XXXX-XXXX Panjang : 23.0 cm Lebar : 15.5 cm Bahasa Indonesia
Organisasi sektor publik merupakan
suatu organisasi dimana aktivitasnya menghasilkan pelayanan publik dalam rangka
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Manajemen keuangan organisasi
sector public berasal dari masyarakat atau public sehingga menimbulkan
konsekuensi untuk dipertanggung jawabkan kembali kepada publik. Dalam
organisasi sector public terdapat unsur – unsur yang dapat meningkatkan kinerja
pelayanan public. Salah satu unsure yang paling penting untuk mewujudkan
pelayanan publik yang memadai adalah sumber daya manusia. sumber daya ini
sangat berpengaruh terhadap kinerja dan memiliki nilai tertinggi dalam sebuah
organisasi apabila diberi perhatian yang baik.
Dalam rangka pelaksanaan cita-cita
bangsa dan mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun
aparatur sipil Negara yang memiliki integritas professional, netral dan bebas
dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan
pelayanan publik bagi masyarakat serta menjalankan peran sebagai unsur perekat
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila. Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat ASN adalah profesi sebagai pegawai negeri atau pegawai
pemerintahan atau biasa di Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai
upaya dalam rangka meningkatkan mutu dan prestasi kerja pegawai pemerintah
tersebut, maka tambahan penghasilan (insentif) perlu diberikan agar dapat
meningkatkan daya efektifitas dan semangat kerja sehingga pelaksanaan
pembangunan serta pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih lebih baik lagi.
Prinsip dasar pemberian tambahan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 dalam pasal 39 peraturan dimaksud dinyatakan bahwa pemberian tambahan
penghasilan kepada pegawai dapat di berikan berdasarkan beban kerja, prestasi
kerja serta pertimbangan obyektif lainnya. Sementara dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 63 Ayat (2)
yang berbunyi “Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai
dengan peraturan perundang-undangam”.