108. Efektifitas Penerapan E-Court
Efektifitas Penerapan E-Court

Penulis :

1. Andi Taufik Nasri
2. Ruslan Renggong
3. Yulia A. Hasan

Harga : Rp. 68.000


Jumlah Halaman : 153
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2023
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia


ISBN : 000-000-00000

Editor :
Baso Madiong

Desain Sampul dan Tata Letak

Tim Chakti Pustaka Indonesia

Penerbit :

Chakti Pustaka Indonesia

Redaksi :

PT. Chakti Pustaka Indonesia

Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah

E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com

Sinopsis Buku

Transisi dari era industri 4.0 menuju erasociety 5.0 mulai berlangsung di karenakan beberapa faktor. Kehadiran beberapa teknologi komputasi dan telekomunikasi sebagai bagian dari era industri 4.0, serta faktor berikutnya terjadinya masa pandemi Covid 19 yang kemudian membuattrend terbaru dimana seluruh instansi dituntut untuk bisa melaksanakan pelayanan yang terintegrasi antara ruang maya dan ruang fisik. Satjipto Rahardjo mengungkapkan bahwa “hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” artinya apabila hukumnya sudah tidak sesuai, maka bukan manusia yang harus dipaksa untuk menyesuaikan dengan hukum tersebut, melainkan hukumnya yang harus disesuaikan dengan perkembangan tuntutan kebutuhan manusia.[1]

Dan akhirnya perkembangan tersebut di adaptasi oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya untuk memberikan pelayanan hukum terhadap para pencari keadilan tanpa harus melakukan pertemuan langsung secara fisik. Dalam Buku cetak Biru (blue Print) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke- 2 tahun 2010-2035 dituangkan visi dari Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”.

Visi tersebut sangat ideal untuk diwujudkan dengan usaha usaha yang tertuang dalam buku biru (blue print) Mahkamah Agung itu sendiri, yaitu diantaranya dengan mewujudkan sebuah badan peradilan yang modern berbasis Teknologi Informasi (IT) terpadu.

Dengan pesatnya perkembangan kemajuan di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi, berbagai jenis alat bukti baru yang bersumber dari barang bukti elektronik justru bermunculan.E-mail, video conference (teleconference), pemeriksaan saksi, sistem layanan pesan singkat/SMS,kamera tersembunyi/rekaman CCTV, informasi elektronik, tiket elektronik, data/dokumen elektronik, dan sarana elektronik lainnya sebagai media data.

Dengan berkembangnya sistem peradilan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi digital, bukan tidak mungkin untuk mewujudkan peradilan yang cepat, murah, efektif dan efisien serta menciptakan lembaga yang profesional. Pada tahun 2019, Mahkamah Agung mengeluarkan ordonansi yang mengaturtata cara persidangan dengan menggunakan sistem peradilan elektronik. Inovasi proses peradilan yang dilakukan oleh peradilan elektronik merupakan terobosan dan jawaban atas tantanganzaman, terkhusus dalam perkembangan media elektronik.Peraturan Mahkamah Agung menggunakan sistem pengadilan elektronik untuk administrasi pengadilan dan litigasi untuk mencapai sistem perkara yang lebih tertib, sederhana dan modern.

Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia dalammasyarakat informasi global, sehingga membutuhkan pembentukanterkait pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional untuk pengembangan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, terpadu dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.