Penulis :
1. Muhammadi Muhtari
2. Ruslan Renggong
3. Baso Madiong
2. Ruslan Renggong
3. Baso Madiong
Harga : Rp. 48.000
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2023
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia
ISBN : 000-000-00000
Editor :
Annisa
Desain Sampul dan Tata Letak
Tim Chakti Pustaka Indonesia
Penerbit :
Chakti Pustaka Indonesia
Redaksi :
PT. Chakti Pustaka Indonesia
Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah
E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com
Sinopsis Buku
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menjaga ketertiban
dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan
si pengemudi kendaraan bermotor sendiri dan melindungi hak-hak orang lain yang berkaitan
dengan Lalu Lintas Angkutan Jalan disingkat LLAJ.
Namun, faktanya masih banyak ditemukan para pengemudi kendaraan bermotor yang
tidak mematuhi atura-aturan yang berlaku di jalan raya. “Peningkatan jumlah
kendaraan bermotor diIndonesia juga sangat berpengaruh terhadap masalah lalu
lintas secara umum”. Pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi tanpa kedisiplinan berlalu lintas, membuat
angka kecelakan lalulintas dan korban tertus meningkat. Umumnya faktor utama
tingginya angka kecelakaan disebabkan oleh faktor manusianya (kecepatan tinggi,
lengah, lelah, dll) disiplin pengendara/pengemudi yang masih rendah.
Hingga saat ini belum ada perubahan terhadap perilaku
masyarakat dengan operasi bukti pelanggaran (tilang) dalam berlalu lintas. Hal ini
banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan berlalu lintas sehingga menjadi pemicu
terjadinya kecelakaan.
Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembinaan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait (stakeholder). Pembagian kewenangan pembinaan tersebut dimaksudkan agar tugas dan tanggung jawab setiap pembina bidang lalu lintas dan angkutan jalan terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar, dan efisien, serta dapat di pertanggung jawabkan.