109. Pelaksanaan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Cover

Penulis :

1. Muhammadi Muhtari
2. Ruslan Renggong
3. Baso Madiong

Harga : Rp. 48.000


Jumlah Halaman : 79
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2023
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia


ISBN : 000-000-00000

Editor :
Annisa

Desain Sampul dan Tata Letak

Tim Chakti Pustaka Indonesia

Penerbit :

Chakti Pustaka Indonesia

Redaksi :

PT. Chakti Pustaka Indonesia

Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah

E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com

Sinopsis Buku

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menjaga ketertiban dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan si pengemudi kendaraan bermotor sendiri dan melindungi hak-hak orang lain yang berkaitan dengan Lalu Lintas Angkutan Jalan disingkat LLAJ. Namun, faktanya masih banyak ditemukan para pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi atura-aturan yang berlaku di jalan raya. “Peningkatan jumlah kendaraan bermotor diIndonesia juga sangat berpengaruh terhadap masalah lalu lintas secara umum”. Pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi tanpa kedisiplinan berlalu lintas, membuat angka kecelakan lalulintas dan korban tertus meningkat. Umumnya faktor utama tingginya angka kecelakaan disebabkan oleh faktor manusianya (kecepatan tinggi, lengah, lelah, dll) disiplin pengendara/pengemudi yang masih rendah.

Hingga saat ini belum ada perubahan terhadap perilaku masyarakat dengan operasi bukti pelanggaran (tilang) dalam berlalu lintas. Hal ini banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan berlalu lintas sehingga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.

Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembinaan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait (stakeholder). Pembagian kewenangan pembinaan tersebut dimaksudkan agar tugas dan tanggung jawab setiap pembina bidang lalu lintas dan angkutan jalan terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar, dan efisien, serta dapat di pertanggung jawabkan.