179. Paradigma Hukum Tata Negara Pasca Amandemen 1945
Paradigma Hukum Tata Negara

Penulis :

Dr. Drs. H.M. Yasin, SH., MH.

Harga : Rp. 85.000


Jumlah Halaman : 196
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2025
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia


ISBN : 000-000-00000

Tata Letak :
Mutmainnah

Desain Sampul dan Tata Letak

Tim Chakti Pustaka Indonesia

Penerbit :

Chakti Pustaka Indonesia

Redaksi :

PT. Chakti Pustaka Indonesia

Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah

E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com

Sinopsis Buku

Buku Paradigma Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945 mengkaji secara mendalam transformasi sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai dampak dari amandemen konstitusi yang berlangsung antara tahun 1999 hingga 2002. Amandemen ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum dan politik Indonesia, menandai pergeseran dari sistem pemerintahan yang sentralistik menuju tatanan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

Dalam buku ini, penulis menyoroti perubahan struktur kelembagaan negara, distribusi kekuasaan, dan penguatan prinsip checks and balances. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan kekuasaan absolut Presiden dan penguatan peran lembaga legislatif serta yudikatif. Pemilihan umum langsung untuk Presiden dan kepala daerah juga menjadi simbol partisipasi rakyat yang lebih besar dalam proses politik.

Paradigma baru hukum tata negara pasca amandemen menekankan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat. Buku ini juga membahas implikasi konstitusional terhadap peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta dinamika hubungan antar-lembaga negara dalam konteks demokrasi konstitusional.

Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis historis, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, mahasiswa hukum, dan praktisi pemerintahan yang ingin memahami arah dan tantangan hukum tata negara Indonesia di era reformasi.