Penulis :
Dr. Basri Oner, S.H., M.H.
Harga : Rp 105.000
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2023
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia
ISBN : 000-000-00000
Desain Sampul dan Tata Letak
Tim Chakti Pustaka Indonesia
Penerbit :
Chakti Pustaka Indonesia
Redaksi :
PT. Chakti Pustaka Indonesia
Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah
E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com
Sinopsis Buku
Masa sekarang ini seorang sarjana hukum semakin dituntut, selain
harus menguasai teori-teori hukum, juga harus menguasai praktik hukum dalam
bentuk praktik peradilan. Bentuk penguasaan praktik tersebut misalnya mempunyai
kemampuan setidak-tidaknya melaksanakan persidangan baik persidangan perkara
pidana, perkara perdata, perkara Tata Usaha Negara dan membuat putusan
pengadilan (vonnis) yang kelak dapat menjadi yurisprudensi sebagai sumber
hukum.
Terdapat
empat profesi hukum yang sangat berhubungan erat dengan kemampuan dalam hal
praktik peradilan yaitu Polisi, Jaksa, Advokat dan Hakim. Keempat profesi hukum
ini, memiliki fungsi dan peran masing-masig, misalnya Polisi sebagai penyidik
terkait dengan kemampuan profesi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP),
Terdakwa, Saksi, dan Ahli yang berguna untuk pedoman pemeriksaan perkara pidana
di persidangan. Jaksa sebagai Penuntut
Umum terkait dengan kemampuan profesi
membuat Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) terhadap
terdakwa, Advokat terkait dengan kemampuan profesi membuat Surat Kuasa Khusus, Pembelaan atau Pledoi, Permohonan
Praperadilan, Surat Gugatan, Jawaban Gugatan, Replik, Duplik, Surat Upaya Hukum. Hakim terkait dengan kemampuan profesi
membuat putusan (vonnis). Di bawah ini
akan dijelaskan beberapa hal yang terkait dengan praktik peradilan.