53. Praktek Peradilan Di Indonesia
Cover_Praktek Peradilan di Indonesia_Basri Oner

Penulis :
Dr. Basri Oner, S.H., M.H.

Harga : Rp 105.000


Jumlah Halaman : 202
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2023
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia


ISBN : 000-000-00000


Desain Sampul dan Tata Letak

Tim Chakti Pustaka Indonesia

Penerbit :

Chakti Pustaka Indonesia

Redaksi :

PT. Chakti Pustaka Indonesia

Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah

E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com

Sinopsis Buku

Masa sekarang ini seorang sarjana hukum semakin dituntut, selain harus menguasai teori-teori hukum, juga harus menguasai praktik hukum dalam bentuk praktik peradilan. Bentuk penguasaan praktik tersebut misalnya mempunyai kemampuan setidak-tidaknya melaksanakan persidangan baik persidangan perkara pidana, perkara perdata, perkara Tata Usaha Negara dan membuat putusan pengadilan (vonnis) yang kelak dapat menjadi yurisprudensi sebagai sumber hukum.

Terdapat empat profesi hukum yang sangat berhubungan erat dengan kemampuan dalam hal praktik peradilan yaitu Polisi, Jaksa, Advokat dan Hakim. Keempat profesi hukum ini, memiliki fungsi dan peran masing-masig, misalnya Polisi sebagai penyidik terkait dengan kemampuan profesi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Terdakwa, Saksi, dan Ahli yang berguna untuk pedoman pemeriksaan perkara pidana di persidangan.  Jaksa sebagai Penuntut Umum  terkait dengan kemampuan profesi membuat Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) terhadap terdakwa, Advokat terkait dengan kemampuan profesi membuat Surat Kuasa Khusus,   Pembelaan atau Pledoi, Permohonan Praperadilan, Surat Gugatan, Jawaban Gugatan, Replik, Duplik, Surat Upaya Hukum.  Hakim terkait dengan kemampuan profesi membuat putusan (vonnis).  Di bawah ini akan dijelaskan beberapa hal yang terkait dengan praktik peradilan.