Penulis :
1. Andi Taufik Nasri
2. Ruslan Renggong
3. Yulia A. Hasan
2. Ruslan Renggong
3. Yulia A. Hasan
Harga : Rp. 68.000
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2023
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia
ISBN : 000-000-00000
Editor :
Baso Madiong
Desain Sampul dan Tata Letak
Tim Chakti Pustaka Indonesia
Penerbit :
Chakti Pustaka Indonesia
Redaksi :
PT. Chakti Pustaka Indonesia
Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah
E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com
Sinopsis Buku
Transisi dari era industri
4.0 menuju erasociety 5.0 mulai
berlangsung di karenakan beberapa faktor. Kehadiran beberapa teknologi
komputasi dan telekomunikasi sebagai bagian dari era industri 4.0, serta faktor berikutnya terjadinya masa pandemi Covid 19 yang kemudian membuattrend terbaru dimana seluruh instansi
dituntut untuk bisa melaksanakan pelayanan yang terintegrasi antara ruang maya
dan ruang fisik. Satjipto Rahardjo mengungkapkan bahwa “hukum itu untuk
manusia, bukan manusia untuk hukum” artinya apabila hukumnya sudah tidak
sesuai, maka bukan manusia yang harus dipaksa untuk menyesuaikan dengan hukum
tersebut, melainkan hukumnya yang harus disesuaikan dengan perkembangan
tuntutan kebutuhan manusia.[1]
Dan akhirnya perkembangan tersebut di adaptasi oleh
Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya untuk memberikan pelayanan hukum terhadap
para pencari keadilan tanpa harus melakukan pertemuan langsung secara fisik.
Dalam Buku cetak Biru (blue Print) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke- 2
tahun 2010-2035 dituangkan visi dari Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan
Peradilan Indonesia Yang Agung”.
Visi tersebut sangat ideal untuk diwujudkan dengan usaha
usaha yang tertuang dalam buku biru (blue print) Mahkamah Agung itu sendiri,
yaitu diantaranya dengan mewujudkan sebuah badan peradilan yang modern berbasis
Teknologi Informasi (IT) terpadu.
Dengan pesatnya perkembangan kemajuan di bidang teknologi
informasi dan telekomunikasi, berbagai jenis alat bukti baru yang bersumber
dari barang bukti elektronik justru bermunculan.E-mail, video conference (teleconference),
pemeriksaan saksi, sistem layanan pesan singkat/SMS,kamera tersembunyi/rekaman
CCTV, informasi elektronik, tiket elektronik, data/dokumen elektronik, dan
sarana elektronik lainnya sebagai media data.
Dengan berkembangnya sistem peradilan yang transparan dan
akuntabel berbasis teknologi digital, bukan tidak mungkin untuk mewujudkan
peradilan yang cepat, murah, efektif dan efisien serta menciptakan lembaga yang
profesional. Pada tahun 2019, Mahkamah Agung mengeluarkan ordonansi yang
mengaturtata cara persidangan dengan menggunakan sistem peradilan elektronik.
Inovasi proses peradilan yang dilakukan oleh peradilan elektronik merupakan
terobosan dan jawaban atas tantanganzaman, terkhusus dalam perkembangan media
elektronik.Peraturan Mahkamah Agung menggunakan sistem pengadilan elektronik
untuk administrasi pengadilan dan litigasi untuk mencapai sistem perkara yang lebih
tertib, sederhana dan modern.
Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia dalammasyarakat informasi global, sehingga membutuhkan pembentukanterkait pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional untuk pengembangan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, terpadu dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.