Penulis :
Dr. Yulia A. Hasan, S.H., M.H.
Harga : Rp. 66.000
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2024
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia
ISBN : 000-000-00000
Editor :
Dr.
Abd. Haris Hamid, S.H.M.H.
Desain Sampul dan Tata Letak
Tim Chakti Pustaka Indonesia
Penerbit :
Chakti Pustaka Indonesia
Redaksi :
PT. Chakti Pustaka Indonesia
Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah
E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com
Sinopsis Buku
Hukum Perjanjian Internasional saat ini merupakan
salah sumber hukum yang penting, karena merupakan sarana kerjasama hubungan
internasional. Dalam Black Law’s Dictionary definisi perjanjian internasional antara lain. reaty is a compact
made between two or more independent nations with a view to the public welfare,an agreement,
league, or contract between two or more nations or sovereigns, formally
signedby commissioners properly authorized, and solemnly ratified by the
several sovereigns or the supreme power of each state, a "treaty" is not only a law but
also a contract between two nations and must, if possible, be so construed as
to give full force and effect to all its parts.
Keberadaan hukum tidaklah
dapat dilihat semata-mata sebagai kaedah atau norma yang harus dipatuhi. Dalam
praktek dan kenyataan kerap ditemukan
situasi dimana hukum dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk
mencapai suatu kepentingan. Hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan
kerap dijadikan alat untuk melegitimasi kekuasaan demi kebaikan ataupun
sebaliknya. Hukum dapat dijadikan alat pemaksa bagi keinginan penguasa terhadap
rakyat. Hukum dapat dijadikan instrument oleh penguasa untuk mengubah perilaku
masyarakat. Hukum internasional kerap dimanfaatkan oleh negara sebagai
instrumen untuk mencapai suatu kepentingan.
Ada
dua aliran yang mempersoalkan tentang keberadaan hukum internasional dan hukum
nasional yaitu apakah hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua
bidang hukum yang terpisah dan berdiri sendiri satu dengan lainnya ataukah
merupakan bagian dari satu sistem hukum yang lebih besar.
