142. Ratifikasi Perjanjian Internasional dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Penulis :

Dr. Yulia A. Hasan, S.H., M.H.

Harga : Rp. 66.000


Jumlah Halaman : 131
Penerbit : Chakti Pustaka Indonesia
Tanggal Terbit : 2024
Berat : 0.35 kg
ISBN :XXXX-XXXX-XXXX
Panjang : 23.0 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa Indonesia


ISBN : 000-000-00000

Editor :
Dr. Abd. Haris Hamid, S.H.M.H.

Desain Sampul dan Tata Letak

Tim Chakti Pustaka Indonesia

Penerbit :

Chakti Pustaka Indonesia

Redaksi :

PT. Chakti Pustaka Indonesia

Jl Ir Sutami Ruko Villa Mutiara Indah

E-Mail : info@chaktipustaka.com
Website : www.chaktipustaka.com

Sinopsis Buku

Hukum Perjanjian Internasional saat ini merupakan salah sumber hukum yang penting, karena merupakan sarana kerjasama hubungan internasional. Dalam Black Law’s Dictionary definisi perjanjian internasional antara lain. reaty is a compact made between two or more independent nations with a view to the public welfare,an agreement, league, or contract between two or more nations or sovereigns, formally signedby commissioners properly authorized, and solemnly ratified by the several sovereigns or the supreme power of each state,  a "treaty" is not only a law but also a contract between two nations and must, if possible, be so construed as to give full force and effect to all its parts.
Keberadaan hukum tidaklah dapat dilihat semata-mata sebagai kaedah atau norma yang harus dipatuhi. Dalam praktek dan kenyataan   kerap ditemukan situasi dimana hukum dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mencapai suatu kepentingan. Hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan kerap dijadikan alat untuk melegitimasi kekuasaan demi kebaikan ataupun sebaliknya. Hukum dapat dijadikan alat pemaksa bagi keinginan penguasa terhadap rakyat. Hukum dapat dijadikan instrument oleh penguasa untuk mengubah perilaku masyarakat. Hukum internasional kerap dimanfaatkan oleh negara sebagai instrumen untuk mencapai suatu kepentingan.

Ada dua aliran yang mempersoalkan tentang keberadaan hukum internasional dan hukum nasional yaitu apakah hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bidang hukum yang terpisah dan berdiri sendiri satu dengan lainnya ataukah merupakan bagian dari satu sistem hukum yang lebih besar.